Senin, 07 April 2014

Etika dan Profesionalisme, Tulisan 4 Bulan 2

Sumber :
http://prita-puspa.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html


Pakar- Pakar Pikiran dalam RUU ITE
Dalam pembuatan RUU ITE tidak mudah, Pemerintah mendesak DPR untuk menetapkan RUU ITE, selama itu pemerintah memantau perkembanganya dan juga melakukan kontak secara langsung pada KOMISI I DPR. Menteri menuturkan pihaknya memberikan perhatian yang serius terhadap cyber law selain sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat penetrasi telematika juga agar memudahkan untuk menarik investor.
Masuknya Indonesia dalam priority watch list, kata Sofyan, juga tidak terlepas dari belum adanya cyber law yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku di sektor telematika. Sofyan memang cukup aktif memperjuangkan cyber law bahkan dalam rapat dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu telah mengusulkan agar lembaga perwakilan tersebut membentuk Pansus RUU ITE untuk mempercepat disahkannya RUU tersebut menjadi UU.

Implikasi Pemberlakuan RUU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Ternyata banyak hal yang perlu dikritisi pada Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejatinya, UU No 11/2008 ini disusun atas dasar motivasi untuk melindungi hak cipta, melindungi transaksi perdagangan online, melindungi proses transfer perbankan dan perlindungan dari peretas komputer. Ternyata UU ini mulai memakan korban, dan takbir mulai terkuak bahwa UU yang mestinya melindungi warga negara ini malah memakan korban warga yang notabene membiayai pembuatan UU ini melalui pajak yang dibayarkan.
Dampak terbesar ketika orang tidak memahami UU ini, maka intepretasi yang ada dalam suatu permasalahan hukum yang berhubungan dengan Internet akan selalu dikaitkan sehingga akan menjadi rancu. Selain itu, kita harus semakin hati-hati dalam melakukan apapun dalam dunia maya karena semakin besar celah yang dapat digunakan sebagai alasan dibenturkan suatu tindakan terhadap aturan ini.
Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dalam undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.

Pemerintah Desak DPR Tuntaskan RUU ITE(01 Januari 2006) 
"Cyber law memang harus secepatnya diterbitkan karena kalau tidak ada payungnya akan susah untuk mengembangkan industri telematika. Kami akan upayakan UU ITE tahun ini yang di dalamnya memuat mengenai cyber crime," katanya kemarin. Dia memaparkan naskah RUU ITE saat ini sudah berada di DPR dan pemerintah terus memantau perkembangannya termasuk melakukan kontak langsung dengan Komisi I DPR agar RUU tersebut dijadikan prirotas. Menteri menuturkan pihaknya memberikan perhatian yang serius terhadap cyber law selain sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat penetrasi telematika juga agar memudahkan untuk menarik investor. "Selain itu, akibat masih lemahnya perundangan di bidang TI, saat ini transaksi elektronik dari Indonesia tidak diterima di luar negeri padahal potensi efisiensinya luar biasa," tandasnya. Demikian pula masuknya Indonesia dalam priority watch list, kata Sofyan, juga tidak terlepas dari belum adanya cyber law yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku di sektor telematika. Sofyan memang cukup aktif memperjuangkan cyber law bahkan dalam rapat dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu telah mengusulkan agar lembaga perwakilan tersebut membentuk Pansus RUU ITE untuk mempercepat disahkannya RUU tersebut menjadi UU. Maraknya tindak pidana menyangkut transaksi elektronik, tutur dia, menjadi salah satu alasan pemerintah mendesak pemberlakuan RUU ITE. Terlebih lagi, lanjut dia, transaksi elektronik memiliki risiko tinggi dan selama ini banyak sekali terjadi pelanggaran pidananya namun belum ada satupun aturan hukum yang mengatur persoalan tersebu Terkatung-katung Jika dilihat prosesnya, pembahasan RUU ITE ini sudah terkatung-katung selama lebih dari empat tahun sejak dirumuskan. Perjalanan RUU itu menjadi UU bolak-balik antara pemerintah dan DPR tanpa membuahkan hasil. Pemerintah terakhir kali memperbaiki RUU ITE pada akhir Agustus melalui rapat kabinet yang dipimpin Presiden Megawati, dilanjutkan dengan keluarnya Ampres sebagai pengantar pembahasannya di DPR. Beberapa hal yang diperbaiki antara lain pengaturan perizinan nama domain dan merek, pengaturan standardisasi sistem keamanan teknologi informasi di perusahaan serta pihak yang mengeluarkan sertifikasinya. Penundaan RUU ITE ini menghambat Indonesia masuk dalam peta ecommerce global. Bahkan Indonesia ditolak masuk ke dalam daftar PayPal penyelenggara payment gateway di Amerika Serikat (AS). Pemerintah dan pelaku usaha diketahui telah mencoba melobi ke PayPal, namun tanpa belum adanya cyber law masih dijadikan alasan oleh pelaku usaha AS untuk menolak melakukan perdagangan online dengan Indonesia. Lebih fatal lagi karena selain AS, Uni Eropa juga merekomendasikan negara anggotanya untuk tidak melakukan transaksi elektronik dengan negara-negara yang belum memiliki cyber law termasuk Indonesia. Dampak negatif tersebut jika tidak segera diantisipasi bisa berdampak lebih buruk lagi karena Indonesia juga berpotensi mendapat sanksi pemblokiran jalur (routing) Internet dari komunitas global akibat belum adanya UU di tengah tingginya kejahatan dunia maya. Berdasarkan data laporan mengenai kejahatan dunia maya dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), terjadi lonjakan berupa penyusupan jaringan serta fraud selama kuartal ketiga dan kuartal keempat 2003. Selama kuartal terakhir 2003, APJII memperoleh 161 laporan fraud serta lebih dari 1.000 network incident. (Bisnis Indonesia)

Contoh kasus yang terjadi mengenai RUU ITE :
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ramai dibicarakan, ketika bergolaknya kasus warga sipil yaitu Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional. Kemudian merambah pada kasus penghinaan wartawan infotainment oleh artis Luna Maya . Kasus penuduhan penyemaran nama baik dan penghinaan itu menyita banyak perhatian publik. Alih-alih, kini kasus tersebut berujung pada perseturuan di meja hijau.
Hingga kini, kontroversi masih kerap terjadi. Alasan utamanya adalah terkekangnya hak untuk berpendapat, sehingga masyarakat seakan tidak memiliki ruang lagi untuk saling berkeluh kesah. Akhirnya, hal itu memicu lahirnya opini, barang siapa yang berani menulis pedas, maka harus siap dihadapkan pada pasal-pasal UU ITE itu. 

Berikut ini Kontroversi dan Polemik UU ITE :
Undang Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari skema konvergensi bidang telekomunikasi, computing dan entertainment (media), dimana pada awalnya masing-masing masih berbaur sendiri-sendiri. Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan implikasinya pada saat transaksi elektronik seperti transaksi keuangan via ponsel, dari mulai saat memasukkan password, melakukan transaksi keuangan, sampai bagaimana pesan itu sampai ke recipient yang dituju. Kepastian hukum ini diperlukan untuk para stakeholder terkait di dalamnya, mulai dari operator seluler, penyedia service transaksi keuangan tersebut, bank dimana sang nasabah menyimpan uangnya, sampai ke bank dimana recipient menjadi nasabahnya (yang mungkin saja berbeda dengan bank si sender).


Akhirnya dampak nyata UU ITE ini akan berhulu kepada bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Semua stakeholder atau yang berkepentingan dengan undang-undang ini diharapkan tidak salah mengartikan pasal-pasalnya, tetapi juga tidak menyalahgunakannya. Lembaga sekuat KPK saja dalam hal penyadapan, misalnya, harus berhati-hati menggunakannya, jika tidak mau menuai kritikan dari para praktisi hukum.
Mengutip pernyataan Menkominfo bahwa penerapan UU ITE harus memuat titik temu, harus seimbang, tidak terlalu ketat atau terlalu longgar. Di situlah mungkin seninya.

Sosialisasi RUU ITE

Akhirnya dampak nyata UU ITE ini akan berhulu kepada bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Semua stakeholder atau yang berkepentingan dengan undang-undang ini diharapkan tidak salah mengartikan pasal-pasalnya, tetapi juga tidak menyalahgunakannya. Lembaga sekuat KPK saja dalam hal penyadapan, misalnya, harus berhati-hati menggunakannya, jika tidak mau menuai kritikan dari para praktisi hukum.
Mengutip pernyataan Menkominfo bahwa penerapan UU ITE harus memuat titik temu, harus seimbang, tidak terlalu ketat atau terlalu longgar. Di situlah mungkin seninya.
Lain lagi halnya dengan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini. Menurutnya, UU ITE itu tidak jelas juntrungnya kemana dan masyarakat bisa tertekan serta takut dengan adanya UU ITE itu. “Menurut hemat saya, UU ITE itu tidak jelas. Ada kerancuan pada pasal-pasalnya,” papar Asep Purnama Bahtiar.
Menurut pria asli Surabaya itu, yang menjadi perdebatan dan ditolak oleh sebagian masyarakat terdapat di Bab VII pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. 
Pada pasal 27 ayat 3 itu, lanjutnya, dinilai berpotensi disalahgunakan atau disalah artikan untuk sengaja dijadikan jeratan hukum terhadap kebebasan seseorang untuk menulis blog, email, status Facebook, Twitter, ataupun semua bentuk dokumen elektronik apapun bentuknya menjadi terbatasi. “Harus ada peninjaun kembali atas pasal itu,” argumennya serius.  “Misalkan saja anda berkomentar negatif di dinding akun Facebook saya, menurut pasal tadi, anda dapat saya tuntut karena saya anggap melecehkan atau mencemarkan nama baik saya. Pasal itu yang perlu pembatasan dan perlu penjelasan ulang, supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” paparnya menjelaskan. Ketika disinggung korban UU ITE baru-baru ini yaitu Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional dan artis Luna Maya yang terkena tuduhan penghinaan, Asep mengungkapkan, Prita dan Luna Maya merupakan korban ketidakjelasan UU ITE itu. ”Padahal kalau kita cermati dengan sangat bijak, kedua orang itu tidak termasuk dalam orang yang melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE,” ungkap ayah dari Radhita dan Dian Andriani itu beropini.
Kemudian, terkait akar permasalahan UU ITE, Asep mengatakan kurang jelasnya UU ITE itu karena kurangnya sosialisasi dari pemerintahan. “Permasalahan pokok UU ITE adalah keambiguan dari UU tersebut sehingga perlu penjelasan dan sosialisasi yang intens dari pemerintahan,” jawabnya diplomatis.
Menurutnya, DPR dan pemerintah selaku legislator harus segera mensosialisasikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada publik dan pengguna UU. “Sosialisasi UU ITE ini menjadi penting agar tidak ditemukan lagi Prita Mulyasari dan Luna Maya lainnya,” sarannya mengakhiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar