Sumber :
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
http://budi.insan.co.id/articles/cyberlaw.html
http://criz-scania.blogspot.com/2010/05/perbandingan-cyberlaw-indonesia-dengan.html
http://ayayuitem.blogspot.com/2013/04/makalah-council-of-europe-convention-on.html
1. Perbandingan
Cyber Law di berbagai Negara
Cyber
Law di Negara Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di
Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung
hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan
“payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh
undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini
tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada
beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw”
Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang
terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan
komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan
internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI,
penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah
dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya
menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi
ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai
rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker
dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber
Law di Negara Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan
Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini,
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act
1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi
elektronik seperti konferensi video.
Cyber
Law di Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah
ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat
dengan tujuan :
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin mengamankan perdagangan elektronik
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
- Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
- Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik
- Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik
Didalam ETA mencakup :
- Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum
- Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut
- Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Cyber
Law di Negara Vietnam
Cyber crime,penggunaan nama domain dan
kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam
sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum ini
masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum
yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan
konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting
keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
Cyber
Law di Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di
Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Cyber
Law di Negara Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur
transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA).
UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika
Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State
Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia,
Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka
sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian
yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan
tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai
media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
- Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
- Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
- Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
- Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
- Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
- Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
- Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
- Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
- Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
- Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
- Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
- Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
- Uniform Computer Information Transaction Act
- Government Paperwork Elimination Act
- Electronic Communication Privacy Act
- Privacy Protection Act
- Fair Credit Reporting Act
- Right to Financial Privacy Act
- Computer Fraud and Abuse Act
- Anti-cyber squatting consumer protection Act
- Child online protection Act
- Children’s online privacy protection Act
- Economic espionage Act
- “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
- Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
- Credit Card Fraud Act
- Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
- Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
- Ellectronic Fund Transfer Act
- Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
- Federal Cable Communication Policy
- Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
- Arms Export Control Act
- Copyright Act, 1909, 1976
- Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
- Privacy Act of 1974
- Statute of Frauds
- Federal Trade Commision Act
- Uniform Deceptive Trade Practices Act
2. Apa
itu Cyberlaw?
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
"ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan
dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
Seorang penjahat komputer (cracker)
yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di
Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang
akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang
mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura
karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia
diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
Nama domain (.com, .net, .org, .id,
.sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi
pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan.
Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain
".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut
perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan
trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran
domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya
pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya
perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi
semakin keruh. Trademark menjadi global.
Pajak (tax) juga merupakan salah satu
masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional,
pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di
Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan
pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat
dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet
tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah
"digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan,
seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan
secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
Bagaimana status hukum dari uang
digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan
komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk
itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar
belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
Perlukah Cyberlaw?
Hukum konvensional digunakan untuk
mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen.
Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau
dari sudut pandang yang berbeda. Mengingat jumlah pengguna Internet di
Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di
Indonesia?
3. Computer
Crime Act ( Malaysia )
UU bertujuan untuk menyediakan untuk
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Diantara
hal-hal lain, itu berhubungan dengan akses tidak sah ke komputer materi, akses
tidak sah dengan maksud untuk melakukan pelanggaran lain dan modifikasi yang
tidak sah isi komputer. Hal ini juga membuat ketentuan untuk memfasilitasi
investigasi bagi penegakan UU. Undang-undang mengkriminalisasi beberapa
tindakan dan memberikan hukuman sebagai berikut:
Menurut Undang-Undang, ada anggapan rebuttable bahwa seseorang yang telah dalam
tahanan nya atau kontrol, program, data atau informasi lain yang diadakan di
komputer atau diambil dari sebuah komputer dan yang dia tidak berwenang untuk
ditahan nya atau kontrol, dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah untuk
itu.
Jika pelanggaran dilakukan oleh setiap orang di luar Malaysia, ia mungkin
ditangani dengan seolah-olah ia telah melakukan pelanggaran di Malaysia, jika
karena bahwa pelanggaran program komputer atau data di Malaysia atau mampu
menjadi terhubung, dikirim atau digunakan oleh atau dengan komputer di
Malaysia. Penegakan berada di tangan polisi.
4. Council
of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
Council of Europe Convention on Cyber
crime merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk melindungi
manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan
kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam
organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi
cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.
Council of Europe Convention on Cyber
crime telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest,
Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime
dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan
berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara,
termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota
Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan
mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama
internasional.
Hal ini dilakukan dengan penuh
kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi,
konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang
menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi
ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :
Pertama, bahwa masyarakat internasional
menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi
kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah
dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Kedua, Konvensi saat ini diperlukan
untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan
perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam
proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik
melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Ketiga, saat ini sudah semakin nyata
adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan
hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk
Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966
tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan
berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari,
menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh
Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara
manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum
Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan
setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam
pengembangan teknologi informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar